Kerusakan Hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat Wilayah Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu

Kerusakan Hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat Wilayah Kabupaten Lebong, Propinsi BengkuluDi Propinsi Bengkulu, secara administratif, wilayah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) terdapat di 18 kecamatan, yaitu di Kabupaten Lebong, Kecamatan Lebong Utara, Lebong Atas, Lebong Tengah, Lebong Selatan, dan Rimbo Pengadang. Kabupaten Rejang Lebong, Kecamatan Curup, Selupu Rejang, Bermani Ulu, Sindang Kelingi, Padang Ulak Tanding. Kabupaten  Bengkulu Utara, Kecamatan Ketahun, Napal Putih, Putri Hijau, sedangkan di Kabupetan Muko-muko, Kecamatan Lubuk Pinang, Muko-muko Utara, Teras Terunjam, Pondok Suguh, Muko-muko Selatan. Dengan luasan di tiap kabupaten, yaitu Bengkulu Utara 72.171 Ha, Muko-muko 131.341 Ha, Lebong  109.548 Ha, dan  Rejang lebong 27.515 Ha.

Laju kerusakan  kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat di Propinsi Bengkulu sangat tinggi. Berdasarkan data WALHI Bengkulu di awal tahun 2004, dari 340.575 Ha kawasan yang masuk dalam wilayah administrasi propinsi Bengkulu 36,27 % (123.534,58 ha) telah rusak parah (kondisi non-hutan).

Teridentifikasi beberapa kelemahan dalam pengelolaan, yang selanjutnya menimbulkan permasalahan-permasalahan dan kerusakan di dalam kawasan Taman Nasional, seperti perambahan hutan, penebangan liar, penyerobotan hutan, perburuan liar, dan penambangan emas. Kelemahan-kelemahan tersebut meliputi: 1) Bentuk (form) bentang alam kawasan TNKS yang memanjang (narrow elongated shape), keadaan kawasan dengan garis dan daerah batas yang panjang dan luas membuka kemungkinan dan kesempatan yang luas bagi terjadinya tekanan dan gangguan dari luar kawasan ke pusat-pusat hutan yang merupakan zona inti. 2) Terjadi gangguan dan tekanan dari masyarakat sekitar kawasan yang didorong oleh kondisi sosial, ekonomi, dan budaya mereka, terlebih pada kondisi krisis saat ini. 3) Adanya aktivitas pertambangan di dalam kawasan TNKS. 4) Kerusakan hutan lindung dan hutan produksi yang merupakan daerah penyangga perluasan habitat dan sosial dari Taman Nasional. 5) Masih lemahnya koordinasi dengan pihak dan instansi terkait, terutama di tingkat daerah yang mendorong terjadinya benturan kebijaksanaan. 6) Pemekaran kabupaten, terutama kabupaten yang memiliki sumberdaya alam terbatas menjadi ancaman dan potensi dilakukannya eksploitasi TNKS.

TNKS di Kabupaten Lebong

Kabupaten Lebong merupakan Kabupaten baru di Propinsi Bengkulu yang dimekarkan berdasarkan Undang-Undang No. 39 tahun 2003 dari Kabupaten Induk Rejang Lebong. Berbagai permasalahan dalam pengelolaan sumberdaya alam, terutama hutan yang dihadapi oleh kabupaten ini. Kabupaten dengan luas total lebih kurang 181.297,90 Ha ini, tidak memiliki kawasan hutan produksi. Semua lahan peruntukan hutan adalah hutan konservasi, berupa hutan lindung, hutan cagar alam, dan taman nasional. Dengan kondisi tersebut, maka ada beberapa masalah pengelolaan sumberdaya hutan yang dihadapi. Pertama, tekanan kebutuhan masyarakat terhadap lahan pertanian yang terus naik karena pertambahan penduduk, penebangan liar (illegal logging), dan pencurian hasil hutan (kayu dan non-kayu). Meningkatnya pemilikan chainsaw, baik yang mempunyai izin maupun liar di sekitar kawasan dengan sumber bahan baku yang tidak jelas, hingga pemenuhan kebutuhan kayu untuk pembangunan infrastruktur pemerintahan.

Adanya izin Pemanfaatan Kayu di Tanah Milik (IPK/IPKTM) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Lebong dengan alasan pemenuhan kebutuhan kayu untuk pembangunan di lingkungan PEMDA (kantor) dan kebutuhan masyarakat, secara langsung, akan mengancam kelestarian hutan TNKS mengingat kabupaten ini tidak memiliki kawasan hutan selain kawasan konservasi. Sebagaimana diketahui, kerusakan TNKS akibat tekanan kebutuhan Kayu dan lahan dalam beberapa tahun terakhir mencapai 106.846,58 Ha atau 77,95 %  dari total kawasan TNKS di wilayah Kabupaten Lebong dan Rejang lebong yang mencapai 137.063,00 Ha. Dapat dipastikan, dengan meningkatnya kebutuhan kayu disertai adanya legalitas pengeluaran kayu ini, akan menjadi potensi besar terjadinya eksploitasi di kawasan TNKS.

Bahkan, informasi yang diperoleh WALHI Bengkulu belum lama ini (3 Februari 2005), Kerusakan hutan di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, serta TNKS sudah semakin parah, pemantauan Dinas Kehutanan Kabupaten Lebong untuk kawasan konservasi yang menjadi tanggung jawab Badan Konservasi Sumber Daya Alam ini, sudah mencapai 90%, begitu juga kawasan TNKS.

Berdasarkan temuan tersebut, maka  WALHI Bengkulu menyatakan hal sebagai berikut:

  1. Pihak Pemerintah daerah Kabupaten Lebong telah membuka peluang terjadinya illegal logging di TNKS dan sekitarnya, dengan mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di kabupaten yang tidak memiliki hutan produksi.
  2. Mendesak kepada pihak terkait (Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat, BKSDA, dan Dinas Kehutanan) untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas pengambilan dan pengangkutan kayu di Kabupaten Lebong, sehingga asal dan sumber kayu yang digunakan diketahui dengan jelas dan bukan dari kawasan konservasi/lindung.

Eksekutif Daerah WALHI BENGKULU

3 thoughts on “Kerusakan Hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat Wilayah Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu

  1. saya ingin mengetahui tentang kondisi TNKS di wilayah kabupaten Rejang Lebong dan di 17 kabupaten yang lain. ga` cuma di kabupaten Lebong aja. tolong tulisannya di lengkapi dunk….??!!
    tanks

Tinggalkan komentar